Sistem evaluasi

 

Nama : jarwandi 

Nim : 11901262

Kelas : Pai 4E

Sistem Evaluasi Pembelajaran Dan Pelaporan

1. Pengertian evaluasi (penilaian)

Evaluasi sebagai suatu alat mengumpulkan informasi tentang sistem pendidikan. 

Untuk dapat melaksanakan penilaian perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai makna tanpa melakukan penialaian (Arikunto 2002) . pengukuran dapat diartikan sebagai pemberian angka kepada suatu karakteristik tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas (Zainul,1992)

2. Fungsi evaluasi (penialian)

Untuk diagnostik dan pengembangan. Hasil evaluasi menggambarkan kemajuan, kegagalan, dan kesulitan masing­masing siswa.Untuk seleksi. Hasil evaluasi dapat digunakan dalam rangka menyeleksi calon siswa dalam rangka penerimaan siswa Untuk memenuhi usia tertentu perlombaan. Hasil evaluasi digunakan untuk menetapkan siswa mana yang memenuhi syarat untuk memasuki usia tertentu misalnya usia junior dan senior dengan batas umur yang telah ditentukan. Untuk penempatan. Para siswa atlet yang memiliki prestasi bisa dipersiapkan untuk event yang lebih tinggi misalnya event nasional atau event internasional.

Fungsi evaluasi dapat dibedakan menjadi dua yakni fungsi hasil belajar dan fungsi evaluasi hasil pengajaran. Evaluasi hasil belajar antara lain : Fungsi formatif Evaluasi yang dilakukan selama pembelajaran berlangsung dapat memberika informasi yang berupa umpan balik bagi guru maupun bagi siswa. Dan Fungsi sumatif Dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar tes sumatif biasanya dilakukan pada akhir program pengajaran. Misalnya pada tengah semester, akhir semeter dan akhir tahun ajaran. (Haris & Jihad.2013)

Sedangkan fungsi evaluasi program pengajaran adalah sebagai berikut :

 Laporan untuk orang tua siswa. Evaluasi yang diselenggarakan sekolah perlu adanya laporan untuk orang tua siswa, oleh karena itu pelaporan harus dapat mudah dipahami, dan bersifat objektif dan harus menggambarkan tingkat pencapaian siswa.laporan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : dengan peryataan lulus atau belum lulus dan dengan nilai siswa. Laporan untuk sekolah Selain untuk orang tua, siswa dan guru harus juga membuat laporan untuk sekolah. Sekolah sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses pembelajaran. Oleh karena itu pihak sekolah berkepentingan untuk mengetahui catatan perkembangan peserta didiknya. Dalam operasionalnya pelaporan untuk sekolah lebih berorientasi dalam membangun penguatan siswa dalam,Mengadakan remidial, Mengadakan pengayaan, Perbaikan pembelajaran yang dilakukan guru, Penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah.

 Laporan untuk masyarakat. Laporan kegiatan pembelajaran pada masyarakat merupakan hal yang juga penting untuk dilakukan oleh pihak sekolah karena dapat meyakinkan upaya – upaya yang telah dilakukan sekolah dalam meningkatkan pembelajaran.

3. Tujuan Evaluasi

Pedoman penilaian Depdiknas (2001), menyatakan bahwa tujuan penilaian adalah untuk mengetahui kemajuan belajar siswa, untuk perbaikan, dan peningkatan kegiatan belajar siswa,mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan atau kesulitan belajar siswa, serta sekaligus memberi umpan balik untuk perbaikan kegiatan belajar. penialaian secara sistematis dan berkelanjutan untuk: menilai hasil belajar siswa di sekolah, mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat dan mengetahui mutu pendidikan disekolah

4. Prinsip Evaluasi

Sistem penilaian dalam pembelajaran hendaknya dikembangakan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut : Menyeluruh, Berkelanjutan ,Berorientasi pada indikator ketercapaian Sesuai dengan pengalaman belajar.

5. Aspek Yang Di Nilai

Sesuai dengan kemampuan dasar yang ingin dicapai maka pengujian harus mencakup :

Proses belajar :Yaitu seluruh pengalaman belajar yang dilakukan siswa .Hasil belajar: Yaitu ketercapaian setiap kemampuan dasar, baik kognitif, afektif maupun psikomotor, yang diperoleh siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran.

B. Pemanfaatan Evaluasi Berdasarkan Kurikulum Yang Berlaku

Kurikulum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam lembaga pendidikan, yaitu sebagai salah satu penentu keberhasilan pendidikan. Perubahan kurikulum selalu mengacu pada perbaikan sistem pendidikan dan perubahan tersebut dilakukan dengan disadari pada permasalahan pelaksanaan kurikulum sebelumnya yang dianggap kurang maksimal baik secara materi maupun sistem pembelajarannya sehingga perlu adanya perbaikan kurikulum.Menurut Kemdikbud (2013), kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab (Kemdikbud, 2013). Kurikulum 2013 dikembangkan secara eklektik. Kurikulum 2013 diberi nama kurikulum berbasis kompetensi dan karakter.

1. Standar penilaian pada kurikulum 2013

Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.

2. prinsip penilaian pada kurikulum 2013

Salah satu konsekuensi dari pengamalan Undang-undang No. 66 tahun 2013 adalah pembelajaran lebih mengedepankan kaidah-kaidah pendekatan saintifik atau ilmiah. penilaian dalam peraturan baru (Pemendiknas No 66 tahun 2013) tersebut harus Objektif, Terpadu, Ekonomis, Transparan,Akuntabel, dan Edukatif.

3. Pelaksanaan dan pelaporan penilaian

a) Pelaksanaan dan pelaporan dinilai oleh pendidik

Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. Adapun penilaian terhadap peserta didik dapat dilihat sebagai berikut.1). Proses penilaian di awali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. 2).Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes atau nontes.. 3).Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 4).Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.5). Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu sedangkan deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial.Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan. (Lampiran permen No 66 Tahun 2013)

1. Evaluasi Hasil Pendidikan

Adalah kegiatan yang terus-menerus dan berkelanjutan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas perubahan perilaku pada diri mahasiswa akibat proses pendidikan. Sistem evalusi yang ditetapkan di Akademi Farmasi Samarinda sebagai berikut:

a. Acuan EHP

Adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk menetapkan keberhasilan peserta didik. Acuan yang digunakan adalah system penilaian standar mutlak atau Penilaian Acuan Patokan (PAP) yaitu penilaian yang ditujukan kepada tujuan instruksional yang harus dikuasai oleh peserta didik.

b. Waktu Ujian dan Jenis Ujian

Ujian formatif yang dilaksanakan selama proses pembelajaran/semester berjalan, Ujian sumatif bertujuan untuk menilai perkembangan, kemajuan dan kemampuan peserta didik dalam tahap/interval tertentu.

atau ujian yang dilaksanakan pada akhir proses pembelajaran untuk menilai kemampuan peserta didik secara keseluruhan dan dijadikan indikator untuk menentukan keberhasilan studi mahasiswa, prestasi akademik dan membuat keputusan akademik.

c. Jenis Ujian

Evaluasi hasil belajar dalam suatu mata ajar dapat meliputi:

1. Kuis/ulangan harian;

2. Tugas (PR, pembuatan makalah, terjemahan, dan lain-lain);

3. Ujian mid semester;

4. Laporan hasil praktikum, diskusi, kerja lapangan, dan lain-lain;

5. Ujian praktikum;

6. Ujian akhir semester.

2. Penilaian Hasil Belajar

a. Cara Penilaian

Penilaian diberikan terhadap penguasaan materi oleh mahasiswa, baik yang bersifat kognitif, psikomotorik, maupun afektif. Bentuk tes untuk penilaian berupa tes tulis, tes lisan dan tes perbuatan. Cara penilain adalah menggunakan system penilaian standar mutlak atau Penilaian Acuan Patokan yaitu penilaian yang ditujukan kepada tujuan instruksional yang harus dikuasai oleh peserta didik. Sehingga derajat keberhasilan peserta didik dibandingkan dengan tujuan yang seharusnya dicapai, bukan dibandingkan dengan rata-rata kelompoknya. Sistem ini mengacu pada konsep belajar tuntas (Mastery Learning).

b. Nilai

Nilai akhir dari proses pembelajaran dalam suatu semester terlihat dalam Kartu Hasil Studi (KHS). Nilai ditulis dalam bentuk Angka Mutu (dengan interval 0,00 s.d 4,00) dan Huruf Mutu/Lambang (yaitu A, B, C, D, dan E).

Perbaikan Nilai

Mahasiswa yang tidak lulus untuk mata ajar tertentu (nilai D dan E) diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilainya pada Semester Pendek (SP) dan pada Semester Reguler (SR).

Bagi mahasiswa yang sudah lulus tetapi nilainya kurang memuaskan (nilai C), maka mahasiswa tersebut diijinkan mengikuti perbaikan nilai baik di semester regular maupun di semester pendek dan berhak untuk mendapatkan nilai yang lebih tinggi.

d. Indeks Prestasi

Indeks Prestasi mahasiswa merupakan nilai prestasi mahasiswa yang digolongkan dalam:

1) Indeks Prestasi Semester (IPS) yaitu nilai prestasi yang dicapai mahasiswa pada tiap semester.

2) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yaitu nilai prestasi mahasiswa secara kumulatif sejak dari semester pertama sampai semester paling akhir yang ditempuh dan dihitung di akhir tiap semester. IPK dipergunakan sebagai bahan masukan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa dan penerapan sanksi akademik.

e. Beban Studi tiap Semester

Jumlah beban studi (kredit) yang harus diambil mahasiswa dalam suatu semester ditetapkan berdasarkan kurikulum JPT Diknakes.

f. Penghargaan

Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan akademik akan diberikan penghargaan.


Komentar